membubarkan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, AHOK di Vonis Dua Tahun Penjara

dokumen : BBC Indonesia
Pendukung Ahok berkumpul di depan penjara Cipinang, Jakarta Timur.
membubarkan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, AHOK di Vonis Dua Tahun Penjara.

Sehari Senin beberapa waktu lalu(08/05), pemerintah lewat Menkopolhukam, Wiranto, mengumumkan langkah membubarkan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia setelah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.

Bendera HTI sering muncul di tengah massa GNPF-MUI dalam aksi-aksi yang menuntut hukuman berat terhadap Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, selain juga muncul dalam aksi unjuk rasa Februari 2017 lalu, yang membela Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam.
Lalu, apakah vonis terhadap Ahok bisa dilihat sebagai 'kompensasi' atas langkah pemerintah membubarkan HTI?

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, membantahnya.
"Terlalu sederhana dan terlalu menyakitkan kalau ini soal balas-membalas atau trade off, karena putusan ini punya dampak politis yang tidak sederhana," ujar Sri Budi.
Ditambahkan bahwa hakim sepertinya agak menafikan konteks terjadinya yang dituduhkan sebagai penistaan agama tersebut mengingat intoleransi dan represi serta diskriminasi pada kelompok-kelompok tertentu sudah berangsung lama.
"Dan ini tidak dilihat sebagai konteks saat Basuki Tjahaja Purnama mengatakan itu (mengutip Surat Al Maidah) di Pulau Seribu tapi malah mengarahkan pada niat terjadi penodaan," kata Sri Budi.

Dia melihat vonis atas Ahok membawa Indonesia dalam 'konteks darurat' karena akan semakin menguatnya politisasi identitas etnis dan agama.
"Kita mau mengarah ke mana, isunya dibawa ke mana?"
"Bahwa menyebut (putusan) ini untuk tujuan politik jangka pendek pemilihan presiden 2019 atau untuk mendongkel pemerintahan sekarang, sah-sah saja. Tapi ada isu mendasar yang harus diangkat ke permukaan, yaitu bagaimana relasi mayoritas-minoritas. Demokrasi kita mau yang berwajah mayoritas sajakah?" kata Sri Budi.
Ahok dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara, yang dipimpin H Dwiarso Budi, walau jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Setelah divonis, Ahok langsung menjalani hukuman di LP Cipinang namun tim penasehat hukumnya sedang mengupayakan penangguhan penahanan maupun perlakuan tahanan kota sejalan dengan pengajuan banding.

sumber : bbc.com

DAPATKAN UPDATE GRATIS: