Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Membuat Presiden Jokowi Akhirnya Menyerah

IDsumut.com- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya membuat Presiden Joko Widodo menyerah, pekan depan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ahok selaku gubernur DKI, bakal diterbitkan Jokowi.

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga mengaku, berdasarkan informasi dari ring 1 Ahok, pekan depan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ahok selaku gubernur DKI, bakal diterbitkan Jokowi.

“Informasi yang saya peroleh dari ring 1 Ahok malam ini, informasi pencopotan itu bikin Ahok senewen. Ahok nggak terima diperlakukan seperti itu,” kata Rico, Jumat (17/2).

Kembali aktifnya Ahok sendiri mendorong sejumlah fraksi di DPR RI mengajukan hak angket.

Sementara lima fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat menolak menggelar rapat dengan Ahok dan jajarannya, lantaran status Ahok yang belum jelas. Apalagi surat pengaktifan Ahok juga belum diterbitkan Kemendagri.

Rico menuturkan, kembali aktifnya Ahok telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sesuai UU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus segera menonaktifkan Ahok lagi terkait status terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang kasusnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok diketahui didakwa dengan dua pasal yang bersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki maksimal hukuman 5 tahun. (RMOL)

DAPATKAN UPDATE GRATIS: