Kenaikan Tarif PNBP Kendaraan Menjadi Kado Pahit untuk Rakyat Indonesia

Foto : bukajasa.com
IDsumut.com, MEDAN-  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016.

PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Baca Juga : FITRA mencatat kenaikan harga kertas dan materai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tariff di PP 60/2016

Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000. Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan

Beberapa alasan kenaikan sebagai berikut :

Sri Mulyani, pertama, meningkatkan kualitas pelayanan. Kedua, penyesuaian tarif dari tahun 2010. Alasan Banggar dan BPK, pertama, pembelian materiil untuk pembelian STNK dan BPKB harga meningkat. Kedua, pengurusan paling murah di dunia.

Sumber: FITRA SUMUT - Rurita Ningrum

DAPATKAN UPDATE GRATIS: