foto : news.detik.com |
1. Pelayanan : selama ini fakta dilapangan yang dirasakan oleh masyarakat, pengurusan SIM, STNK, BPKP rumit, boros waktu, tidak transparan dalam proses dan hasilnya.
2. PNBP :
• FITRA menemukan terdapat kekurangan penerimaan Negara Rp. 270.530.855.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Miliar) dari hasil audit BPK Tahun 2015.
• Target dari kenaikan PNBP dari PP 60/2016 hanya Rp. 1,7 Triliun. Harus diperhatikan sektor lain yang potensi penerimaannya lebih besar dari ini. Misalnya, kehutanan potensi hilang pertahun puluhan RP. 30,3 triliun. Inipun cuma 30 persen dari potensi seharusnya.
3. Bahan Materi STNK dan BPKP
FITRA mencatat kenaikan harga kertas dan materai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tariff di PP 60/2016.
Baca Juga : Kenaikan Tarif PNBP Kendaraan Menjadi Kado Pahit untuk Rakyat Indonesia
4. Tata Kelola :
• Dari temuan BPK tahun 2015, Pengelolaan dana Samsat misalnya Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti penyetoran dana ke Bank, terdapat selisih.
• Dalam literasi luar negeri dan riset Bpk. Rimawan UGM, bahwa yang lebih baik mengelola penerbitan STNK dan BPKB dan lainya berkaitan dengan PBNP adalah Kementerian Perhubungan.
5. Proses penyusunan PP 60/2016 tidak transparan dalam penyusunan, misalnya tidak ada uji publik sehingga masyarakat kaget tiba-tiba naik.
Rekomendasi :
1. Menuntut Presiden Jokowi Membatalkan PP 60/2016.
2. Presiden dan Menkeu harus mencari alternatif PNBP yang lebih efektif.
3. Batalkan Kado Pahit untuk Rakyat : Kenaikkan Pajak Kendaraan, Tarif Dasar Listrik, dan BBM.
Sumber : FITRA SUMUT - Rurita Ningrum