Abyadi Siregar Selaku Ombudsman RI SUMUT "Prokontra kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB sesuai PP 60 tahun 2016"


MEDAN, IDsumut.com - Abyadi Siregar Selaku Ombudsman RI SUMUT mengatakan Masyarakat Gagal paham tentang pemberlakuan PP No 60/2016, bukan cuma pak Zul Syahdan. Tapi ribuan masyarakat di Sumut Belum lagi yang di luar Sumut, hal ini dinyakan pada saat di acara Markombur TVRI Medan. 7/01/2017

Akibat gagal paham itu, masyarakat pun panik. Mereka berjubel mendatangi kantor kantor Samsat. Seperti yang terlihat di Medan. Banyak di antar mereka yg berniat bayar pajak karena takut setelah tanggal 6, pajak kedaraan merek naik 300 persen.

Semua kepanikan inj terjadi akibat kegagalan pemerintah. Tidak saja gagal dalam melakukan komunikasi ke publik utk menjelaskan tentang PP 60 ini. Tapi juga ada kece drungan gagal dalam mengikuti tahapan penyusunann dan petapan PP 60 ini.

Mestinya, penyusunan dan penetapan PP 60 yang mengatur tentang kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini harus me dapat persetujuan masyarakat sebagai stakeholder. Sebagai pengguna layanan. Keharusan ini diatur dalam UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam UU ini, disebutkan masyarakat direfresentasikan melalui DPR RI. Tapi melihat reaksi DPR yg ingin memanggil pemerintah utk meminta klarifikasi soal kenaikan tarif ini, menjadi indikasi kuat bahwa penetapan tarif ini tdk melalui DPR.

Reaksi publik, termasuk DPR RI sekaligus jga menjadi bukti bahwa proses penetapan tarif melalui PP 60 ini tidak melalui konsultasi publik sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan dan Perundang-Undangan. Dalam UU ini disebutkan, masyarakat berhak memberi masukan dalam setiap penbuatan peraturan perundang2an. Nah, kalau saja mekanisme ini dilalui, tidaklah reaksi publik seperti sekarang.

Satu hal lagi, bahwa pebetapan PP 60 yang mengatur kenaikan tarif ini, sepertinya juga tidak memiliki dokumen publik berisi alasan dan tunuan menaikkan tarif. Ini diatur dalam UU No 18 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Dokumen ini mestinya bisa dgn mudah diakses publik, sehingga publik bisa memahami apa tujuan dan alasan penetapan tarif ini.

sumber : facebook- Abyadi Siregar

DAPATKAN UPDATE GRATIS: